About Us

Puri Casablanca: Lebih dari Sekadar Rumah

Terletak di jantung Golden Triangle of Jakarta dan Kuningan Central Business District, Apartemen Puri Casablanca merupakan sebuah tempat tinggal yang menggabungkan kemewahan dan kenyamanan dengan gaya hidup perkotaan modern. Di sini, Anda tidak hanya mendapatkan rumah, tetapi juga mengalami sebuah gaya hidup yang luar biasa.

Lokasi yang Strategis:

Salah satu keunggulan terbesar Apartemen Puri Casablanca adalah lokasinya yang strategis. Terhubung dengan jaringan transportasi utama, Anda dapat dengan mudah mengakses tempat kerja, pusat perbelanjaan mewah, restoran eksklusif, dan beragam daya tarik kota. Dengan akses cepat ke segala hal yang Jakarta tawarkan, Anda akan selalu berada dalam jangkauan dari apa pun yang Anda butuhkan.

Pengalaman Berbelanja yang Luar Biasa:

Bagi pecinta belanja, Apartemen Puri Casablanca adalah surganya. Terletak di sekitar pusat perbelanjaan mewah dan mal-mal terkenal, Anda dapat menjelajahi toko-toko terbaru, mencari merek terkenal, dan menemukan barang-barang unik yang sulit ditemukan di tempat lain. Tidak perlu melakukan perjalanan jauh, karena semua ini hanya berjarak singkat dari pintu Anda.

Santap Malam yang Lezat:

Dengan berbagai restoran eksklusif dan kafe yang tersebar di sekitar apartemen, Anda dapat merasakan pengalaman kuliner yang istimewa. Dari hidangan lokal autentik hingga masakan internasional, setiap sudut kota ini memiliki sesuatu yang istimewa untuk dinikmati. Anda dapat menjelajahi berbagai cita rasa kuliner tanpa harus pergi jauh.

Apartemen Puri Casablanca adalah tempat di mana kehidupan perkotaan yang mewah dan dinamis bertemu dengan kenyamanan dan ketenangan rumah. Ini adalah tempat di mana Anda dapat menjalani semua yang Jakarta tawarkan dengan kemudahan dan gaya. Selamat datang di apartemen yang lebih dari sekadar rumah, inilah gaya hidup modern yang Anda cari.

 

  1. Kantor Pengelola:

    Senin – Jumat                                                 : Pukul 08.00 – 17.00 WIB

    Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional                : Tutup

2. Petugas Lobi, Petugas Keamanan, Kebersihan dan Pemeliharaan: 24 jam.

Disediakan di depan Pusat Kebugaran, Lobi Tower Allamanda, Bougainvillea, Cattleya dan Dahlia. Papan Pengumuman di depan Pusat Kebugaran dapat digunakan untuk keperluan antar Pemilik dan/atau Penghuni.  Setiap Pengumuman atau pesan yang akan dipasang harus terlebih dahulu disetujui dan dibubuhi stempel oleh Pengelola.  Semua pesan atau pengumuman terbatas hanya untuk informasi internal, pengumuman sosial maupun lainnya yang bermanfaat bagi setiap Pemilik dan/atau Penghuni apartemen, sedangkan Papan Pengumuman yang berada di Lobi Tower Allamanda, Bougainvillea, Cattleya, dan Dahlia digunakan hanya untuk keperluan memasang pengumuman, sirkuler atau pemberitahuan kepada seluruh Penghuni yang tinggal di lingkungan Apartemen Puri Casablanca.

Pihak Pengelola berhak menentukan sendiri jenis pengumuman yang akan dipasang.  Isi papan pengumuman akan diatur dengan seksama oleh Bagian Humas Penghuni.

Setiap Pemilik dan/atau Penghuni yang bermaksud memasang pengumuman dapat menghubungi Bagian Humas Penghuni. Jangka waktu pengumuman terpasang terbatas selama seminggu dan sebulan, kecuali ada persetujuan khusus dari pihak Pengelola.

Informasi pada Papan Pengumuman dapat di akses melalui laman www.puricasablanca.com

Setiap Penghuni Apartemen Puri Casablanca wajib mengisi Formulir Data Hunian yang disediakan oleh Pengelola. Formulir harus diisi lengkap dengan karyawan Penghuni dan melampirkan salinan  Kartu Identitas.

Pemilik wajib menginformasikan, mendaftarkan dan mengisi Formulir Data Hunian, apabila unit apartemenya disewakan kepada pihak lain.

Pengelola tidak bertanggung jawab atas Penghuni yang tidak melapor dan memberikan data hunian kepada Pengelola.

Untuk Pemilik/Penghuni warga Negara Indonesia yang tinggal di Apartemen Puri Casablanca yang ingin membuat dan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dapat mengikuti prosedur dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan dibawah ini:

  1. Surat Pindah dari Lurah tempat tinggal sebelumnya (sebelum tinggal di Puri Casablanca).
  2. Surat keterangan tinggal (domisili) dari Kantor Pengelola.
  3. Hal ini tidak berlaku bagi penyewa unit apartemen yang hanya bertempat tinggal sementara dan kurang dari satu tahun.
  4. Ketentuan persyaratan lain dari Kantor Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) setempat.

Dengan kelengkapan surat-surat tersebut, serta surat pengantar dari Pengelola Gedung, Penghuni dapat mengajukan pembuatan KTP kepada pihak pemerintahan setempat melalui Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Kantor Kelurahan akan menerbitkan Surat Keterangan Tinggal Sementara sebelum Kartu Tanda Penduduk yang diajukan selesai.

  1. Fasilitas listrik disediakan dengan individual meter untuk setiap unit apartemen.  Hubungi Kantor Pengelola untuk pengaturan instalasi, menambah daya, dan masalah yang berkaitan dengan listrik akan ditangani oleh teknisi gedung.
  2. Pencatatan listrik akan dilaksanakan oleh staf teknisi bersama Pemilik/Penghuni (jika dikehendaki) pada setiap akhir bulan.
  3. Tarif listrik disesuaikan dengan tarif  dari PLN dan bisa berubah sewaktu-waktu jika terjadi perubahan tarif di PLN.
  4. Biaya retribusi yang sesuai dengan tarif retribusi PLN.
  5. Tagihan listrik akan dikirimkan setiap tanggal 10 bulan berikutnya ke unit bersamaan dengan tagihan utilitas  lainnya.
  6. Permintaan salinan tagihan akan dikenakan biaya administrasi.
  7. Tagihan harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulan.
  8. Pencurian listrik akan merugikan Penghuni lainnya, dan merupakan tindakan kriminal.  Pelaku pencurian listrik dengan cara apapun akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
  9. Pemilik dan Penghuni harus bertanggung jawab atas atau Tagihan yang membengkak karena kelalaian penghuni atau karyawan, juga kerusakan peralatan.

Standar Daya listrik terpasang untuk masing-masing unit berdasarkan jumlah kamar adalah sebagai berikut:

  1. Unit 1 kamar adalah 10,5 kVA
  2. Unit 2 kamar adalah 13.2 kVA
  3. Unit 3 kamar adalah 16.5 kVA
  4. Unit Penthouse adalah 21.1 kVA

Penunggakkan pembayaran tagihan utilitas (listrik dan air) akan mendapatkan 2 (dua) kali peringatan tertulis.  Jika tagihan tidak dibayar pada waktu yang telah ditentukan akan dikenai denda dan bunga keterlambatan, apabila tidak mengindahkan peringatan, maka pasokan listrik pada unit apartemen akan diputuskan, penyambungan listrik kembali akan dilakukan setelah tagihan ditambah biaya penyambungan dibayar penuh.

Perhatian! : 

Pelanggaran terhadap Peraturan di atas dapat dikenakan sanksi tersebut didalam Bab VII pasal 7.2

    1. Puri Casablanca tidak menyediakan pipa gas ke setiap unit.
    2. Setiap Penghuni yang menggunakan Gas LPG WAJIB mengajukan pemasangan alat deteksi kebocoran gas (Gas Detector) kepada Pengelola untuk disambungkan pada sistem keamanan gedung, dengan tanggungan biaya dari Pemilik/Penghuni.
    3. Pasokan gas harus disediakan sendiri oleh Penghuni. Pihak Pengelola tidak menyediakan tabung gas.
    4. Tabung gas hanya boleh diangkut melalui lift barang.

  1. Line telepon adalah fasilitas tambahan yang tidak termasuk pada fasilitas umum.
  2. Fasilitas kabel telepon dari penyedia jasa telepon dapat langsung dihubungkan ke unit dengan terlebih dahulu mendaftar menjadi pelanggan dari Penyedia telepon yang bersangkutan dengan biaya pribadi Pemilik atau Penghuni.
  3. Sambungan telepon berupa sambungan langsung dari Penyedia Jasa Telekomunikasi.
  4. Sambungan telepon harus dibayarkan langsung ke Penyedia Jasa Telekomunikasi
  5. Kelalaian untuk membayar kewajiban tidak tepat waktu akan terkena sanksi yang diberlakukan oleh penyedia jasa telepon tersebut.
  6. Tagihan telepon dihitung berdasarkan tarif yang ditentukan oleh Penyedia Jasa Telekomunikasi.
  7. Surat tagihan akan dikirimkan oleh Penyedia Jasa Telekomunikasi langsung kepada setiap Pemilik/Penghuni pada setiap bulannya.
  8. Tagihan telepon harus sudah dilunasi selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulan, tagihan telepon dibayarkan langsung ke Penyedia Jasa Telekomunikasi.

Jika terjadi keterlambatan pembayaran telepon, sambungan telepon akan diputus hingga tagihan dilunasi.  Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sesuai aturan penyedia jasa telepon.  Untuk membuat sambungan kembali, tagihan harus dilunasi penuh ditambah biaya pemasangan kembali.

  1. Gedung apartemen dilengkapi sistem yang bisa menerima siaran lokal.
  2. Pihak Pengelola tidak bertanggung jawab terhadap kualitas dan keberlangsungan penerimaan program.
  1. Kabel TV adalah fasilitas tambahan yang tidak termasuk pada fasilitas umum.
  2. Fasilitas Kabel TV dari penyedia jasa Kabel TV dapat langsung dihubungkan ke unit dengan terlebih dahulu mendaftar menjadi pelanggan dari Penyedia Kabel TV yang bersangkutan dengan biaya pribadi Pemilik atau Penghuni.
  3. Pemilik atau Penghuni yang berlangganan Kabel TV dapat juga berlangganan internet melalui fasilitas Kabel TV dengan biaya tambahan yang ditentukan oleh Penyedia Layanan.
  4. Selain Jasa Internet melalui Kabel TV, layanan Internet juga dapat diterima dengan jalur DSL melalui Penyedia Jasa Internet lain. 
  5. Pemilik atau Penghuni yang berlangganan Kabel TV dan/atau Internet dapat berhubungan langsung dengan Penyedia Jasa yang bersangkutan.  Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Bagian Humas Penghuni di nomor 021-30038005.
  1. Fasilitas air bersih dengan individual meter disediakan pada setiap unit apartemen. 
  2. Pencatatan meter air akan dilaksanakan oleh staf Pemeliharaan bersama Pemilik/Penghuni (jika dikehendaki) pada setiap akhir bulan.
  3. Tarif pemakaian air ditagihkan sesuai dengan tarif air yang berlaku di DKI Jakarta ditambahkan dengan biaya langganan pemeliharaan meter yang ditentukan oleh Pengelola.
  4. Retribusi air tergantung pada tagihan yang dikeluarkan oleh Perusahaan Air Minum di DKI Jakarta.
  5. Tagihan rekening air akan dikirim tiap bulan pada tanggal 10 setiap bulan berikutnya.
  6. Permintaan salinan tagihan akan dikenakan biaya administrasi.
  7. Tagihan harus telah diselesaikan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
  8. Pemilik dan/atau Penghuni harus bertanggung jawab atas tagihan yang membengkak di akibatkan dari kelalaian, contohnya seperti: lupa menutup kran, kerusakan selang, kran, dan lain-lain.

Penunggakan pembayaran tagihan utilitas (air dan listrik) akan mendapatkan 2 (dua) kali peringatan tertulis. Jika tagihan tidak dibayar pada waktu yang telah ditentukan akan dikenai denda dan bunga keterlambatan, apabila tidak mengindahkan peringatan, maka pasokan air dan listrik pada unit apartemen akan diputuskan, penyambungan air dan listrik kembali akan dilakukan setelah tagihan ditambah biaya penyambungan dibayar penuh.

Perhatian! : 

Pelanggaran terhadap Peraturan di atas dapat dikenakan sanksi tersebut didalam Bab VII pasal 7.2

  1. Pasokan air bersih di Apartemen Puri Casablanca, tidak untuk langsung diminum.
  2. Pasokan air mineral sebagai air langsung minum dapat dibeli oleh Penghuni secara individu.
Minimum 4 characters