Rules

PERATURAN DAN TATA TERTIB HUNIAN

Pengelola yang mewakili Perhimpunan Pemilik/Penghuni Satuan Rumah Susun Hunian Puri Casablanca, sebagai Perhimpunan Penghuni, mengucapkan banyak terima kasih atas pilihan Anda untuk memiliki dan tinggal di Apartemen puri Casablanca.

PPPSRS Puri Casablanca menyediakan buku panduan dan Tata Tertib Hunian demi terciptanya lingkungan apartemen yang tertib, aman dan tentram serta pegangan bagi seluruh Pemilik/Penghuni Puri Casablanca.

Semua Penghuni Puri Casablanca wajib untuk mentaati Peraturan dan Tata Tertib Hunian yang telah ada dan akan selalu disempurnakan dari waktu ke waktu.

Saran, gagasan maupun komentar anda, para Pemilik maupun Penghuni akan sangat kami hargai dan perhatikan demi tercapainya lingkungan Apartemen Puri Casablanca yang lebih baik.

Buku Peraturan dan Tata tertib Hunian ini sangat penting bagi Pemilik/Penghuni selama tinggal di lingkungan Apartemen Puri Casablanca, baca dan mengerti isi Peraturan dan Tata Tertib Hunian ini dengan seksama.

Apartemen Puri Casablanca diperuntukkan sebagai tempat tinggal. Pemilik/Penghuni tidak dapat mempergunakan atau tidak boleh membiarkan orang lain memanfaatkan unit-unit tersebut secara tidak sesuai dengan peruntukannya atau dengan tujuan lain yang dapat menimbulkan gangguan atau kerugian pada Penghuni-Penghuni lainnya.

Para Penghuni tidak diperbolehkan menggunakan unit apartemen mereka untuk maksud yang bertentangan seperti:

  1. Pemilik atau Penghuni dilarang menggunakan unit apartemen untuk kegiatan kantor atau usaha lainnya.
  2. Penggunaan unit apartemen harus sesuai sebagaimana tercantum dalam Izin Mendirikan Bangunan Puri Casablanca yaitu Hunian tempat tinggal.
  1. Sebelum memperoleh persetujuan Pengelola atas rencana perubahan dan perbaikan suatu unit, pihak Pemilik, pihak Kontraktor yang ditunjuk atau pihak yang berwenang harus diberikan keterangan mengenai teknis pekerjaan, gambar rencana renovasi, waktu jadwal pengerjaan renovasi (times table) dan spesifikasi bahan sebagai bahan pertimbangan dan persetujuan Pengelola.
  2. Pihak berwenang termaksud pada point no. 1, tidak terbatas pada Kantor Pengawasan dan Pembangunan Kota DKI, yaitu termasuk Dinas Pekerjaan Umum.
  3. Sebelum melakukan pekerjaan renovasi, Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni wajib mengisi formulir ijin kerja dan formulir peraturan kerja yang disediakan di kantor Pengelola
  4. Jadwal kerja harus pula dilampirkan sebagai bahan pertimbangan.
  5. Pemilik/Penghuni harus menjamin bahwa pembiayaan dan/atau pekerjaan perbaikan tidak akan mengganggu/merusak/merubah struktur bangunan, wilayah umum, benda-benda dan fasilitas, dan tidak menimbulkan gangguan pada Penghuni lain.
  6. Penghuni maupun Kontraktor harus memberi ganti rugi kepada pihak Pengelola atas perlakuan yang tidak sesuai atau melanggar aturan, ataupun gugatan-gugatan yang muncul akibat dari kesalahan atau keteledoran Pemilik atau Kontraktor beserta staf atau agent dari Pemilik yang bersangkutan.
  7. Dalam Surat Permohonan, pihak Penghuni dan Kontraktor harus mengikuti dan mematuhi semua persyaratan dan aturan yang menjadi acuan dalam lampiran pada subseksi ini.
  8. Persetujuan yang diberikan oleh pihak Pengelola untuk penambahan dan perubahan desain di dalam unit harus disertai pernyataan dari Pemilik atau Penghuni bahwa mereka bertanggung jawab bila terjadi kerusakan pada area umum akibat pekerjaan tersebut.
  9. Segala pekerjaan penambahan dan perubahan yang dilakukan, harus sesuai aturan dan tidak merusak jaringan listrik, pipa saluran dan sistem penanggulangan kebakaran.
  10. Para Pemilik atau Penghuni tidak dibolehkan atau dilarang untuk:
    1. Membuat perubahan-perubahan pada jendela-jendela di bagian luar dinding Puri Casablanca.  Mengganti warna dan merubah pintu utama dan pintu samping dengan warna dan bentuk yang berbeda dan bukan standard Puri Casablanca.
    2. Melakukan perubahan atau penambahan pada balkon tanpa izin tertulis pihak Pengelola sebelumnya.
    3. Melakukan perubahan pada lantai balkon dan dinding geser (Shear Wall).
    4. Memotong/melubangi balok-balok, dinding geser (Shear Wall), dan tiang-tiang beton.
    5. Meninggikan lantai, misalnya menambah tinggi permukaan lantai semula.
    6. Memasang tenda atau tirai di luar unit apartemen.
    7. Penambahan saluran pembuangan.
    8. Memutuskan atau membendung pipa saluran buangan.
    9. Merubah balkon, memasang teralis jendela pada sisi luar. (Perbaikan kisi-kisi yang berada di bagian dalam jendela diperbolehkan oleh Pengelola).
    10. Melepas (mencopot) pintu-pintu dan jendela-jendela. Melakukan perbaikan barang di luar unit, misalnya di lobi, area umum, koridor, atau ruang tangga darurat.
    11. Dalam pelaksanaan penambahan atau perubahan/pemugaran dari kondisi asal, apabila ada pekerjaan harus disertai perhitungan Konsultan yang dapat dipertanggungjawabkan guna menghindari kemungkinan kerusakan pada lantai, maka Penghuni harus bertanggung jawab atas segala kerusakan dan kebocoran pada lantai dibawahnya/lainnya yang dimungkinkan saja terjadi akibat pemugaran tersebut.
  11. Para Penghuni tidak diizinkan memasukkan barang/benda berat seperti alat-alat berat termasuk mesin-mesin binaraga, lemari-lemari kabinet, lemari besi, atau barang-barang apa saja yang berat atau isinya melebihi 250 kg atau barang dengan berat yang menurut pihak Pengelola dapat menyebabkan kerusakan struktur bangunan atau dampak merugikan termasuk gangguan atau membahayakan terhadap semua pemilik Apartemen Puri Casablanca.
  12. Pihak Pengelola mempunyai wewenang penuh dalam menentukan jumlah uang tanggungan jaminan keselamatan/deposit yang pada saat ini sejumlah minimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan maksimal Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) ditambah biaya administrasi atau sejumlah tertentu yang bisa berubah setiap saat. Deposit tersebut akan dikembalikan tanpa bunga, apabila seluruh persyaratan dipenuhi oleh pihak Pemilik/Penghuni atau Kontraktor.
  13. Bila terjadi kerusakan yang melebihi nilai nominal deposit, maka Penghuni wajib membayar kelebihannya dalam waktu 2 X 24 jam, apabila pekerjaan renovasi telah selesai dan wajib menambah jumlah deposit apabila pekerjaan renovasi masih berjalan.
  14. Pembuangan sampah/puing renovasi adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor yang ditunjuk Pemilik/Penghuni. Tata cara pembuangan sampah konstruksi harus mengikuti ketentuan yang diatur pada pasal 5.8.
  1. Sebelum melakukan pekerjaan renovasi bagian dalam unit apartemen, Pemilik unit wajib memberikan gambar (gambar sebelum dan rencana perubahan) perubahan ruang yang akan di renovasi dan tabel waktu pekerjaan.
  2. Kontraktor/Pemilik unit diwajibkan mengisi formulir ijin kerja yang ada di kantor Pengelola.
  3. Kontraktor/Pemilik unit diwajibkan untuk membayar deposit kepada Pengelola minimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tergantung besar kecilnya pekerjaan renovasi dan biaya administrasi Rp. 25.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebelum memulai pekerjaan.
  4. Penanggung jawab dan semua pekerja wajib melapor ke Posko Keamanan sebelum dan sesudah bekerja dilingkungan Puri Casablanca.
  5. Barang masuk/keluar wajib dilaporkan pada Posko Keamanan Pekerjaan yang menimbulkan suara gaduh dilarang keras dilakukan sebelum jam 09:00 WIB pagi dan sesudah jam 17:00 WIB sore, serta pada hari Sabtu, minggu dan hari libur nasional.
  6. Kontraktor atau pekerja tidak diperkenankan untuk tinggal (menginap) didalam unit apartemen selama pekerjaan renovasi berlangsung, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat merugikan Pemilik dan mengganggu Penghuni lain.
  7. Semua pekerja dan pengawas dilarang keras merokok dilingkungan Puri Casablanca.
  8. Semua sampah atau puing dan buangan proyek harus dibuang pada hari yang sama. Dilarang menyimpan/menitip/menumpuk sampah/puing sisa/buangan proyek dimanapun di area Puri Casablanca.
  9. Sampah/puing/buangan proyek yang tidak dikeluarkan dari area Puri Casablanca pada hari yang sama, akan dikeluarkan oleh Pengelola dengan dikenakan biaya denda untuk pemborong yang akan dipotong dari deposit sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
  10. Petugas keamanan akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memberhentikan pekerjaan bila terjadi pelanggaran.
  11. Kontraktor yang melanggar aturan yang berlaku, akan dikenakan sanksi denda tidak diperbolehkan bekerja dimanapun di area Puri Casabalanca.
  12. Kerusakan yang timbul akibat kelalaian kerja Kontraktor seperti: pemasangan pintu, jendela dan lainnya di dalam unit yang berakibat pada kerugian pihak lain, maka semua tanggung jawab penggantian kerusakan dan lain sebagainya ditanggung oleh Pemilik/Penghuni dan/atau pihak Kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
  13. Kejadian atau kecelakaan yang diakibatkan oleh unit renovasi dan/atau perbaikan yang berimbas pada Penghuni, unit apartemen, publik area dan lainnya, maka semua kerugian yang ditimbulkan akan menjadi tanggung jawab Pemilik/Penghuni dan Kontraktor yang bersangkutan.
  14. Kecelakaan kerja yang terjadi menimpa pekerja dan/atau orang lain disekitarnya, segala pengobatan dan kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemilik/Penghuni dan Kontraktor.

CATATAN PENTING BAGI PARA PEMILIK/PENGHUNI

JENDELA LUAR

Para Penghuni tidak diizinkan melakukan perubahan bentuk dan tampak pada bagian luar jendela bangunan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak Pengelola. Hiasan/Penutup (gorden) jendela yang bisa tampak dari luar bangunan hendaknya berwarna sedemikian agar selaras dan mempertahankan keserasian Puri Casablanca.  Hanya kaca film tanpa warna (transparan) yang diperbolehkan dipasang pada jendela luar.  Pihak Pengelola berhak meminta penggantian hiasan jendela yang bertolak belakang dengan keserasian, dan pelepasan kaca film berwarna yang biaya pelepasan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemilik. Penentuan keharmonisan adalah kebijaksanaan mutlak pihak Pengelola.

 

PAPAN-PAPAN IKLAN

Para Pemilik tidak diperbolehkan mendirikan papan iklan apapun, menaruh/meletakkan plakat iklan, pengumuman atau tulisan-tulisan lain dibagian dalam unit yang dapat terlihat dari luar atau di bagian luar bangunan dalam memasarkan unitnya untuk dijual. disewakan atau iklan lainnya

Pemilik dapat meminta bantuan Pengelola untuk meletakkan iklan pemasaran unitnya tersebut pada papan pengumuman khusus yang telah disediakan.

 

PERMUKAAN LUAR BANGUNAN

Para Penghuni tidak diperkenankan melakukan sesuatu perubahan yang mempengaruhi tampak luar bangunan Puri Casablanca, termasuk pemasangan dekorasi.  Tidak diijinkan memasang hiasan yang ditempelkan pada jendela atau pintu, termasuk kaca film berwarna, sehingga tampak mengganggu keserasian dari luar Puri Casablanca.

 

PENAMBAHAN/PERUBAHAN PADA STRUKTUR BANGUNAN/GEDUNG

Pemilik/Penghuni apartemen tidak boleh melakukan penambahan bangunan atau melakukan perubahan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak Pengelola.

Pihak Pengelola berhak menghentikan pembangunan yang belum mendapatkan persetujuan dari Pengelola, baik penambahan ataupun pengubahan/perombakan. Apabila perombakan/penambahan tersebut tidak disetujui Pengelola, maka Penghuni harus membongkar bangunan tersebut dengan segala biaya ditanggung Pemilik/Penghuni selambat-lambatnya tujuh (7) hari sejak peringatan tertulis kepada Penghuni bersangkutan.

 

PENDINGIN UDARA

Pemilik/Penghuni bertanggung jawab terhadap perawatan pendingin udara/AC dalam unit apartemen masing-masing untuk kinerja optimal pendingin tersebut. Disarankan, perawatan AC dilakukan sekurang-kurangnya dua (2) bulan sekali. 

Pengelola tidak menyediakan teknisi AC, bilamana diperlukan, pihak Pengelola dapat memberikan referensi Kontraktor AC, namun semua biaya pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Pemilik/Penghuni.

 

SISTEM TV ANTENA PUSAT (CATV)

Tiap unit dilengkapi dengan sambungan (Outlet) untuk antena TV lokal. Outlet antena TV dihubungkan ke sistem pusat siaran gedung. Perubahan atau penambahan outlet antena akan mempengaruhi mutu penerimaan dan karena itu disarankan bahwa perubahan atau penambahan apa saja disampaikan kepada pihak Pengelola agar mendapat persetujuan.

Pihak Pengelola berwenang melakukan pemutusan perubahan sambungan TV tanpa izin karena dapat mempengaruhi penerimaan pada sistem utama dan biaya yang harus dikeluarkan harus ditanggung Pemilik/ Penghuni bersangkutan.

 

SISTEM PEMADAM KEBAKARAN

Tiap unit apartemen dilengkapi dengan alat-alat pemadam kebakaran seperti pemercik air (Sprinkler), penjejak asap (smoke detector) dan penjejak panas (heat detector).  Seluruh peralatan terhubung ke sistem pencegah kebakaran utama.

Para Pemilik/Penghuni DILARANG KERAS mengubah, menutup atau menyembunyikan peralatan pencegah kebakaran dengan alasan apapun tanpa izin Pengelola. Bila pengoperasian sistem utama terganggu akibat pengubahan tidak resmi, maka pihak Pengelola mengembalikan/merelokasi posisi peralatan tersebut pada posisi yang memenuhi persyaratan keamanan gedung dengan biaya pengembalian ditanggung oleh Pemilik/Penghuni bersangkutan.

 

Pemilik atau Penghuni disarankan untuk menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di masing-masing unit untuk keperluan darurat/emergency.

Fasilitas, wilayah dan lahan umum manapun digunakan untuk kepentingan bersama, sehingga tidak saling mengganggu atau mengusik kenyamanan sesama Pemilik/Penghuni.

Pemilik/Penghuni tidak boleh menghalangi atau mengganggu Penghuni lain yang hendak memanfaatkan fasilitas sewajarnya, wilayah dan lahan milik umum yang tersedia. Penghuni/Pemilik tidak boleh menggunakan atau bersenang-senang atau mencegah atau mengganggu Penghuni lain dari pemakaian sewajarnya semua fasilitas, wilayah dan lahan umum sedemikian rupa sehingga secara sengaja atau tidak sengaja menjadi halangan atau gangguan bagi Penghuni lain dalam menggunakan haknya dalam memanfaatkan fasilitas, wilayah dan lahan umum tersebut secara wajar.

Pemilik/Penghuni tidak boleh mengijinkan orang lain, membawa peralatan dari fasilitas umum Puri Casablanca ke dalam unit apartemen dengan alasan apapun. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi yang tertera di dalam Bab.VII dan segala biaya yang ada harus dibayarkan oleh Pemilik/Penghuni sehubungan dengan pekerjaan pengembalian fasilitas ke tempat semula oleh pihak Pengelola.

Pengambilan benda/barang/peralatan fasilitas umum tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak kriminal dan akan dilaporkan pada yang berwajib.

 

Semua Pemilik/Penghuni, dewasa maupun anak-anak, tak seorangpun boleh memaku atau mengoyak atau merusakkan dibagian mana saja di area fasilitas, wilayah dan lahan umum dengan alasan apapun.

Namun peraturan ini tidak akan membatasi hak-hak para Penghuni atau pihak berwenang memasang:

  1. Kunci-kunci dengan aneka jenis atau perkakas pengamanan pada bagian dalam apartemen kepemilikan sehingga dapat mencegah bahaya yang mungkin datang dari luar.
  2. Kawat nyamuk atau bahan sejenisnya pada jendela sisi bagian dalam sebagai penghalang nyamuk, serangga dan sejenisnya.

Semua Pemilik/Penghuni harus berupaya menjaga kerapihan, keindahan dan kebersihan setiap sudut fasilitas, wilayah dan lahan umum. Penghuni harus bertanggung jawab atas biaya perbaikan dan penggantian akibat kerusakan yang disebabkan perbuatan Penghuni.

A. PEMARKIRAN KENDARAAN

  1. Semua Pemilik kendaraan pribadi mempunyai hak atas satu lot parkir dan diberikan sebuah stiker mobil.  Pemilik/Penghuni diharuskan hanya memarkir mobil mereka pada lahan yang diperuntukan di lantai Bawah (Basement). Para Pemilik mobil harus menyerahkan salinan STNK mereka kepada pihak Pengelola untuk pendaftaran dan pembagian stiker mobil.
  2. Stiker mobil yang dikeluarkan sesuai dengan data kendaraan dan nomor kawasan parkir dan tidak dapat dipindahkan atau ditukarkan tanpa izin Pengelola.
  3. Guna keefektifan dan keefesienan pengawasan dan penelitian kendaraan, stiker harus dilekatkan di sisi kanan bawah kaca depan kendaraan.
  4. Hanya kendaraan berstiker dengan nomor yang sama dengan nomor kendaraan yang diperkenankan parkir di lot parkir yang sesuai dengan nomor lot parkir yang ada pada stiker.
  5. Mobil-mobil yang bukan milik Penghuni harus diparkir di lahan parkir tamu atau di luar lingkungan. Mobil tamu Penghuni yang menginap lebih dari 1×24 wajib melaporkan ke petugas lobby masing masing tower
  6. Mobil siapa pun yang tidak ditempeli stiker yang berlaku didapati terparkir di lahan parkir Penghuni akan diderek keluar Puri Casablanca atau dirantai, dan pihak Pengelola tidak bertanggung jawab atas akibat buruk atau kehilangan apa pun yang terjadi.
  7. Lahan parkir hanya diperuntukkan memarkir kendaraan, bukan sebagai tempat bermain, penyimpanan, reparasi, dan lain sebagainya.
  8. Para Pemilik/Penghuni apartemen dilarang memarkir kendaraan sembarangan sehingga mempersulit Penghuni lain dalam memarkirkan kendaraannya atau menghalangi jalan sehingga membuat macet lalu lintas di lahan parkir.
  9. Stiker harus diganti bila hilang atau rusak dengan harga yang berlaku setelah melengkapi isian laporan tentang kehilangan atau kerusakan stiker. Andai pada suatu ketika stiker yang hilang ditemukan, maka stiker lama sudah tidak berlaku lagi.
  10. Proses bongkar muat barang dengan mobil barang atau truk hanya dapat dilakukan di lantai parkir B3 di setiap gedung. Menaikkan atau menurunkan barang untuk retail dan barang yang dibawa dengan kendaraan penumpang dapat dilakukan di setiap lantai parkir pada tempat bongkar muat pada lot berarsir.
  11. Kereta belanja untuk membawa barang belanjaan tersedia di lobi lantai B2. Untuk peminjaman kereta belanja, silakan hubungi petugas keamanan.
  12. Tidak boleh ada pengangkutan dan penurunan barang kiriman/pindahan sebelum pukul 09.00 WIB dan setelah pukul 17.00 WIB sepanjang pekan, dan sebelum pukul 09.00 WIB dan setelah pukul 12.00 WIB pada hari Sabtu, kecuali ada ijin dari Pengelola.
  13. Barang-barang yang dibawa ke dalam maupun ke luar Puri Casablanca harus disertai Surat Ijin Keluar/Masuk Barang dari Pengelola yang ditandatangani oleh Penghuni berkepentingan /Pemilik barang.
  14. Masuk keluarnya pengiriman barang harus diangkut melalui lift barang (Servis) dan bobotnya masing-masing tidak boleh melampaui daya muat lift barang (Servis).
  15. Pengelola tidak berkewajiban menyediakan lot tambahan untuk Penghuni/Pemilik yang memiliki kendaraan lebih dari satu mobil.
  16. Bundaran lobi hanya diperuntukan untuk menaikan atau menurunkan penumpang.
  17. Penghuni dilarang keras memanfaatkan lokasi bundaran sebagai tempat parkir sementara
  18.  Lahan parkir tamu hanya diperuntukan bagi tamu Pemilik/Penghuni.
  19. Pelanggaran peraturan-peraturan ini akan dikenakan ancaman perantaian roda kendaraan. Untuk membuka rantai segel,Pemilik kendaraan harus melapor kepada Bagian Keamanan dan membayar denda yang diterapkan.

Jika kesalahan berulang, pihak Pengelola akan dengan paksa menderek kendaraan keluar area Puri Casablanca, biaya yang ditimbulkan menjadi tanggungan pemilik kendaraan. Pihak Pengelola tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerusakan pada kendaraan tersebut.

B. PENCUCIAN KENDARAAN

  1. Pencucian kendaraan untuk kendaraan Penghuni hanya dapat dikerjakan pada tempat yang telah ditentukan oleh Pengelola di lantai parkir B3.  Para Penghuni atau pengendara berkewajiban membersihkan lahan cuci dari ceceran minyak, lemak, dan kotoran lain sehabis mencuci kendaraan.
  2. Pencucian kendaraan harus dilakukan satu demi satu secara bergiliran bergantung pada urutan. Pemesanan tempat tidak diperkenankan.
  3. Jika para pencuci mobil mengabaikan kebersihan lahan cuci, pihak Pengelola akan mengambil alih pekerjaan pembersihan yang seharusnya dikerjakan oleh Penghuni yang biayanya akan ditagihkan pada Penghuni atau karyawannya yang lalai tersebut.
  4. Dilarang keras buang air kecil di Tempat Cuci Kendaraan.  Semua pengguna Tempat Cuci Kendaraan wajib mematuhi semua peraturan tambahan yang ditentukan oleh Pengelola sebagai pelengkap dari Peraturan dan Tata Tertib ini.

C. PARKIR MOTOR DAN SEPEDA

  1. Pihak Pengelola tidak berkewajiban menyediakan fasilitas parkir untuk sepeda motor dan sepeda untuk setiap Penghuni.
  2. Semua motor wajib diparkir pada tempat yang telah ditentukan sebagai tempat parkir motor.  Hak atas lot parkir mobil di Basement TIDAK BOLEH digantikan sebagai tempat parkir sepeda motor/sepeda.
  3. Bila ukuran motor terlalu besar atau dengan spesifikasi khusus sehingga mendapatkan kesulitan untuk parkir di tempat parkir motor, maka motor tersebut dapat diparkirkan pada tempat parkir khusus dan terbatas di area basemen 1 yang lokasinya telah  ditentukan oleh Pengelola dengan tambahan biaya sewa lot.
  4. Sepeda harus disimpan di dalam unit.  Sepeda yang diparkir di luar unit akan mengganggu jalan darurat.  Pengelola berkewajiban untuk membebaskan koridor dan lobi untuk kepentingan kondisi darurat sesuai dengan peraturan keadaan darurat.
  5. Sepeda yang sering digunakan dapat diparkir di rak sepeda pada lokasi yang telah ditentukan di lantai B1, dengan melekatkan identitas berupa nomor unit pada sepeda yang diparkir.  Sepeda yang diparkir di rak sepeda tanpa identitas dan sepeda yang diparkirkan di sembarang tempat akan dipindahkan dan dikeluarkan oleh petugas.
  1. Penghuni diharuskan membuang sampah rumah tangga di ruang sampah yang tersedia di setiap lantai, Penghuni dilarang membuang sampah di depan unit ataupun tempat lain karena akan mengganggu kenyamanan dan kesehatan Penghuni lain.
  2. Penghuni dilarang membuang sampah disaluran air di dapur, kamar mandi atau saluran air pada lantai karena akan mengakibatkan penyumbatan saluran.  Biaya untuk memperbaiki pipa yang tersumbat sampah harus dibayarkan oleh Penghuni yang menyebabkan pipa tersumbat.
  3. Penghuni diharuskan memasukkan sampah ke dalam kantung-kantung plastik, mengikatnya dengan erat dan dengan hati-hati menaruhnya serta memasukan ke dalam tong sampah di ruang sampah yang terdapat di tiap lantai guna memudahkan pengambilan oleh petugas kebersihan.
  4. Sampah rumah tangga akan diangkut dua kali sehari pada jam-jam:

    Pagi hari                   : Pukul 10:00 WIB s.d.  11:00 WIB

    Sore hari                   : Pukul 16:00 WIB s.d.  17:00 WIB
  5. Apabila Penghuni akan membuang sampah rumah tangga berukuran besar atau barang-barang berat, silakan menghubungi Pengelola.  Pengelola akan mengatur waktu dan ongkos pembuangan barang-barang tersebut. Para Penghuni tidak diizinkan meletakkan barang-barang besar di tempat sampah atau dilokasi manapun pada area pembuangan sampah.
  6. Sampah/puing sisa konstruksi atau renovasi unit ataupun pasir/semen dan kerikil serta bahan-bahan bangunan lainnya tidak diperbolehkan diletakkan/disimpan dimanapun di area bersama, karena akan sangat mengganggu kenyamanan, kebersihan dan kesehatan bersama Penghuni lainnya.
  7. Pemilik unit wajib mengatur pembuangan sampah/puing sisa konstruksi/renovasi keluar dari Kompleks Apartemen atas biaya Pemilik unit.
  8. Sampah/puing atau barang/bahan bangunan yang ditaruh di dalam kompleks lewat dari Pukul 18:00 WIB akan dibuang oleh Pengelola dengan biaya yang akan ditagihkan kepada Pemilik unit disertai denda pelanggaran.
  9. Para Penghuni DILARANG KERAS membuang ataupun menjatuhkan benda apapun dari jendela atau balkon, dan juga harus memastikan anak-anak mereka dan siapapun yang berada di unit tidak melakukannya, karena akan sangat membahayakan orang yang berada di lantai bawah. Sekiranya ada korban yang terkena benda jatuh dari unit, baik disengaja ataupun tidak, Penghuni yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas kecelakaan karena pembuangan sampah tersebut.

Perhatian! : 

Pelanggaran terhadap Peraturan di atas dapat dikenakan sanksi tersebut di dalam Bab VII pasal 7.1

  1. Seluruh Penghuni tiap saat harus menjaga kebersihan dan kerapihan unit mereka masing-masing.
  2. Buanglah sampah ke dalam kotak sampah terdekat yang tersedia.
  3. DILARANG KERAS merokok di dalam lift, sekitar kolam renang, dan tempat-tempat bertanda “DILARANG MEROKOK!”.
  4. Tidak boleh melukis, menempel, mencoret, menulis atau mengotori fasilitas-fasilitas, wilayah dan lahan umum.

A. LIFT PENUMPANG

  1. Daya tampung tiap lift penumpang adalah 750 Kg atau setara dengan sebelas (11) orang.
  2. Tiap gedung mempunyai tiga (3) lift penumpang yang menuju lantai B3 hingga ke lantai 37 yang dikhususkan bagi para Penghuni dan tamu Penghuni saja.
  3. Para pembantu, sopir, Kontraktor/Pemborong, dan Pengantar barang tidak boleh menggunakan lift penumpang, tetapi harus menggunakan lift servis.
  4. Untuk keamanan, anak-anak balita, orang lanjut usia, disable harus ditemani orang dewasa waktu menggunakan lift.
  5. Setiap lift akan dibersihkan setiap harinya, dan diservis pada periode waktu yang ditentukan untuk keamanan dan keselamatan sehingga lift terpaksa dinonaktifkan selama masa perawatan.  Para Penghuni harus memakai lift-lift lain yang bekerja jika salah satu lift sedang dibersihkan, diperbaiki atau diservis.
  6. Pemindahan barang besar seperti: Sepeda, mainan besar atau barang-barang berat harus melalui lift servis.

B. LIFT PENGIRIMAN/PENGANGKUTAN (LIFT SERVIS)

  1. Daya angkut maksimum sebatas 1.500 Kg.
  2. Kemampuan tersebut untuk pengangkutan barang-barang atau sama dengan sekitar lima belas orang.
  3. Pengiriman atau pengambilan barang harus menggunakan Lift Servis. Jangan gunakan Lift Penumpang, karena akan mengganggu Penghuni lainnya.
  4. Waktu Pengiriman atau pengambilan barang di atur sebagai berikut:
    • Senin s/d Jumat   : Pukul 09.00 WIB s.d 17.00 WIB
    • Sabtu                 : Pukul 09.00 WIB s.d 12.00 WIB
    • Minggu/Libur    : Tidak diperkenankan untuk memasukan atau mengeluarkan barang. Kecuali ada    
                                    persetujuan dari Pengelola.
  5. Bila barang yang diangkut berupa peralatan berat, misalnya lemari besi, Pengangkutannya harus mendapatkan izin dari Pengelola dan harus diawasi oleh Petugas Pengelola.
  6. Pengiriman barang untuk renovasi unit atau material perbaikan harus melalui persetujuan Pengelola mengenai jadwal pengirimannya.
  7. Jam operasional Lift Servis adalah hari kerja Senin s.d. Jumat, pukul 09.00 WIB s.d 17.00 WIB. Penggunaan diluar jam operasional dikenakan biaya yang diatur oleh Pengelola.
  8. Penggunaan Lift Service diluar jam kerja (17.00 WIB) akan dikenakan biaya persekali pakai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dimana biaya ini akan disesuaikan secara berkala oleh Pengelola.
  9. Lift akan diperiksa, dibersihkan dan diservis secara teratur, dan para Penghuni diharapkan pengertiannya untuk tidak memaksakan penggunaan lift penumpang selama pelaksanaan hal tersebut diatas.

Perhatian! :

Para Penghuni atau Pengunjung yang merusakan atau menyebabkan kerusakan pada bagian mana saja di dalam lift secara langsung ataupun tidak langsung, baik disengaja ataupun tidak diwajibkan mengganti semua biaya perbaikan lift.

  1. Jalan, gang/lorong, lobi, tangga, ruang duduk dan koridor tidak boleh disalah gunakan.
  2. Jangan menaruh sampah, menyimpan, atau menaruh barang pribadi di sekitar lobi, ruang duduk dan area koridor.
  3. Jangan sekali-kali membawa makanan dan minuman ke dalam lobi, ruang duduk atau koridor.
  4. Tanpa persetujuan sebelumnya dari Pengelola, dilarang keras memasang pariwara (iklan) di area seputar lobi, ruang duduk dan koridor.
  5. Lobi, ruang duduk, koridor dan daerah di sekitarnya bukan tempat bermain-main atau tempat memberi makan anak.
  6. Mebel, sepeda, scooter dan benda-benda semacamnya DILARANG diletakkan di koridor karena akan menghalangi jalan menuju ke tangga darurat.
  7. Koridor merupakan fasilitas umum sebagaimana halnya tangga darurat yang tidak boleh terhalang apa saja atau digunakan untuk keperluan perorangan. Koridor dan tangga darurat adalah fasilitas penghubung bagi para Penghuni.
  8. Lukisan, karya seni dan hiasan-hiasan tidak boleh dipajang atau dipasang pada dinding koridor sebelum mendapat izin Pengelola. Pengelola berhak menolak memberikan izin pemasangan apapun di koridor.
  9. Koridor dan tangga darurat harus berfungsi dalam keadaan darurat, oleh sebab itu harus senantiasa bebas rintangan.

Perhatian! : 

Pelanggaran terhadap Peraturan di atas dapat dikenakan sanksi tersebut di dalam Bab VII pasal 7.1

Pemilik/Penghuni tidak diperbolehkan menyimpan barang pribadi di tempat-tempat terbuka atau tersembunyi di luar unit apartemen atau area umum yang digunakan oleh Pengelola. Barang-barang apa saja, baik dalam keadaan rusak maupun masih bagus tidak diperbolehkan diletakkan atau ditinggalkan di area koridor dengan alasan apa pun.

Jika terdapat sesuatu diletakkan/ditinggalkan di luar, Pengelola akan memberikan peringatan tertulis kepada Pemilik/Penghuni sebanyak 2 (dua) kali dalam selang waktu dua minggu. Bila Pemilik/Penghuni masih saja belum memindahkan barang atau miliknya dari area koridor, maka Pengelola akan membuang atau menjualnya. Pemilik berhak atas hasil penjualan sesudah dipotong biaya penjualan. Kalau Pengelola terpaksa mengeluarkan biaya untuk pembuangan, Pengelola akan meminta ganti biaya pembuangan dari Pemilik/Penghuni yang bersangkutan.

Para Pemilik/Penghuni tidak boleh:

  1. Merusak rerumputan, taman, pepohonan, semak-semak, tanaman, atau memetik bunga, karena semuanya adalah bagian fasilitas umum.
  2. Memanfaatkan taman yang merupakan bagian lahan umum seperti milik pribadi.
  3. Menyebabkan kerusakan berat pada daerah rerumputan, jalan setapak atau fasilitas dan lahan umum akibat penggunaan kendaraan, mesin atau peralatan. Pengelola akan meminta ganti rugi untuk perbaikan kepada Penghuni penyebab kerusakan.
  4. Memelihara tumbuhan dilahan umum tanpa persetujuan Pengelola terlebih dahulu, kecuali jika tumbuhan tersebut mendukung keasrian pemandangan taman yang ada.
  5. Menanam atau menaruh tanaman atau pot di bagian lahan umum.

TANAMAN PADA BALKON

Pemilik atau Penghuni tidak boleh:

  1. Menaruh tanaman terlalu banyak atau terlalu besar pada balkon yang menjurai keluar dari pagar balkon sehingga bisa mengganggu atau membahayakan Penghuni unit lain.
  2. Memelihara tanaman terlalu banyak hingga mengganggu keserasian pemandangan pertamanan Puri Casablanca.
  3. Demi keamanan, tanaman dalam pot yang diletakkan di balkon tidak boleh melebihi tinggi pagar balkon.
  4. Demi keamanan, tanaman dalam pot yang diletakkan di balkon tidak boleh diletakkan atau digantung pagar balkon.
  5. Memelihara rumput atau tanaman terlarang.
  6. Memelihara pohon beracun yang bisa menimbulkan bahaya pada Penghuni lainnya.
  7. Membiarkan pohon atau tumbuhan mati yang mengganggu keserasian pemandangan pertamanan Puri Casablanca.

Pemilik atau Penghuni dibebaskan untuk:

Menanam tanaman yang menarik pada balkon di sisi luar unit yang cocok menambah bagus atau memperindah pemandangan pertamanan di Puri Casablanca.

 

Perhatian! : 

Pelanggaran terhadap Peraturan di atas dapat dikenakan sanksi tersebut di dalam Bab VII pasal 7.1

Fasilitas yang terdapat di Puri Casablanca :

Ø  3 Lapangan tenis

Ø  1 Kolam renang dewasa dan 1 kolang renang anak

Ø  2 Sauna (Pria dan Wanita)

Ø  1 Pusat kebugaran lengkap

Ø  Jalur Lari Santai (Jogging Track)

Ø  1 Mini  padang golf (Putting Golf)

Ø  1 Jaring Golf (Golf Range)

Ø  2 Gazebo

Ø  3 Lokasi tempat bermain anak berdasarkan katagori umur

Ø  3 Ruang serba guna (Disewakan)

Ø  1 Taman  untuk terapi

Ø  1 Laundry counter  

Ø  1 Mini Swalayan

Ketentuan fasilitas yang ada adalah:

  1. Fasilitas diperuntukkan hanya untuk Pemilik/Penghuni.
  2. Fasilitas tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pribadi. 
  3. Semua Pemilik/Penghuni harus menjamin bahwa tamu mereka tidak boleh menggunakan fasilitas apabila tidak ditemani oleh Pemilik/Penghuni dan tamu mereka mematuhi Peraturan dan Tata Tertib yang diberlakukan Pengelola saat menggunakan fasilitas tersebut di atas.
  4. Pengguna fasilitas harus dapat menunjukkan kartu pengenal mereka kepada Petugas Fasilitas bila diminta pada saat memakai fasilitas, Penghuni yang tidak memiliki kartu pengenal, maka mereka dilarang untuk mempergunakan fasilitas yang ada.
  5. Petugas Fasilitas dan kantor Pengelola dapat sewaktu-waktu meminta Pengguna fasilitas untuk menunjukkan kartu pengenal mereka.
  6. Penghuni harus memberitahu Petugas Fasilitas, apabila menemukan kejanggalan atau kerusakan di area fasilitas sebelum menggunakan fasilitas, karena jika tidak melapor sebelum menggunakannya, maka dianggap bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
  7. Pemilik/Penghuni harus berpakaian yang sesuai pada waktu menggunakan fasilitas umum.
  8. Radio, tape recorder, pesawat televisi atau peralatan elektronik dan mesin lainnya milik Penghuni tidak diperbolehkan dinyalakan dilingkungan fasilitas karena dapat menggangu pengguna lainnya.
  9. Tidak diijinkan membawa peralatan fasilitas keluar area fasilitas.
  10. Pada waktu mempergunakan fasilitas, semua Penghuni dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu hak pribadi Penghuni lain atau membuat kerusakan pada peralatan dan instalasi.
  11. Siapa pun yang tidak mengindahkan Peraturan dan Tata Tertib yang mengatur penggunaan fasilitas ini akan diminta meninggalkan fasilitas tersebut.
  12. Pihak Pengelola tidak bertanggung jawab atas setiap kecelakaan yang menyebabkan kematian pada pengguna fasilitas.
  13. Pihak Pengelola tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang milik pribadi pada saat menggunakan fasilitas.
  14. Apabila dianggap perlu, pihak Pengelola memegang kewenangan untuk mengenakan biaya atas penggunaan fasilitas.
  15. Pihak Pengelola mempunyai wewenang dalam penggunaan sebagian atau seluruh wilayah fasilitas atau area umum untuk penggunaan oleh Pengelola untuk kepentingan bersama.
  16. Fasilitas umum tidak boleh digunakan/dimanfaatkan oleh Penghuni dengan tujuan yang bersifat menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar suku).
  17. Pengelola memiliki wewenang penuh untuk menyesuaikan setiap Peraturan dan Tata Tertib pemanfaatan fasilitas dengan tujuan untuk kepentingan bersama semua Penghuni, dan bukan untuk kepentingan perorangan.
  1. Lapangan tenis mulai dibuka pukul 06:00 WIB s.d pukul 22:00 WIB, kecuali pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tutup pada pukul 21:00 WIB
  2. Pengguna lapangan tenis harus berpakaian dan bersepatu yang sesuai dengan olah raga tenis.
  3. Sepatu karet harus dibersihkan dulu dari pasir sebelum turun ke lapangan. Jenis sepatu seperti: sepatu boot, berhak tinggi, dan sepatu kulit DILARANG digunakan di area lapangan tenis.
  4. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh dan tidak diperkenankan memasuki lapangan kecuali bila ditemani orang dewasa yang akan bertanggung jawab atas tingkah laku dan keselamatan mereka.
  5. Penghuni atau pengunjung yang membuat gaduh atau mencampuri urusan pribadi Pengguna lain atau mencederai Pengguna lain atau menimbulkan kerusakan pada peralatan yang disediakan tidak diizinkan memasuki lapangan tenis, selama waktu yang ditetapkan oleh Pengelola.
  6. Penghuni harus memastikan mereka telah memakai sepenuhnya waktu penggunaan (jatah waktu pesanan) sebelum diperbolehkan memperpanjang penggunaan mereka pada jam berikutnya. Memperpanjang waktu penggunaan harus izin ke Petugas Fasilitas karena tergantung pada kosong atau tidak waktu penggunaan lapangan tenis pada jam berikutnya.

PEMESANAN UNTUK PENGGUNAAN LAPANGAN TENNIS

  1. Tiap unit apartemen mempunyai hak pemesanan untuk satu (1) jam bergiliran, bagi siapa saja dalam pemesanan lapangan tenis.
  2. Pemesanan harus diajukan kepada Petugas Fasilitas di Ruang Pusat Kebugaran selama jam kerja dengan menuliskan nama dan nomor unit di lembar reservasi. 
  3. Tiap pemesanan selama-lamanya hanya untuk satu (1) jam penggunaan lapangan tenis, setiap satu kali pemesanan dalam seminggu, diperbolehkan.
  4. Block Booking” atau pemesanan yang diblok pada waktu tertentu atas dasar kepentingan pribadi Pengguna tanpa melihat pada kepentingan bersama, tidak diijinkan, karena penggunaan lapangan tenis berdasarkan dengan pertimbangan agar penggunaan lapangan tenis dapat digunakan secara merata oleh semua Penghuni.
  5. Jam-jam pemesanan di antara pukul 09:00 WIB s.d. 19:00 WIB mulai hari Senin – Sabtu dan bisa dilakukan di meja pemesanan di dalam ruang pusat kebugaran yang telah dipersiapkan oleh Pengelola.
  6. Penghuni tidak bisa mengalihkan pemesanan yang batal karena cuaca buruk.  Penghuni bisa mengatur ulang pemesanan dengan permohonan selama sedikitnya 24 jam sebelumnya.
  7. Semua Pelatih pribadi dan pemungut bola (ball boy) harus didaftarkan kepada Pengelola.
  8. Pemesanan otomatis batal atau pemesanan lapangan tenis akan dibatalkan secara otomatis setelah tenggang waktu 10 menit, apabila pada jam yang telah ditentukan Pengguna tidak datang dan lapangan dapat digunakan oleh Pengguna lain.
  9. Pengelola berhak sewaktu-waktu menyesuaikan tata cara pemesanan lapangan tenis sesuai dengan kebutuhan, permintaan dan kondisi tingkat hunian.
  1. Kolam renang dibuka setiap hari mulai pukul 06.00 pagi hingga 09.00 malam, kecuali apabila sedang dibersihkan atau sedang dalam masa pemeliharaan maka kolam renang akan ditutup sementara.
  2. Kolam renang hanya boleh digunakan oleh Pemilik/Penghuni yang harus memperhatikan keselamatan sendiri, karena Pihak Pengelola tidak menyediakan Petugas Penyelamat (Life Guard), Pengelola tidak akan bertanggung jawab bila terjadi kerusakan/kehilangan pada barang milik pribadi atau terluka, meninggal dunia atau kecelakaan di kolam renang.
  3. Pemilik yang unit apartemenya telah disewakan, artinya hak penggunaan fasilitas kolam renang sudah dialihkan ke penyewa, sehingga Pemilik sudah tidak mempunyai hak penggunaan fasilitas kolam renang.
  4. Pemilik/Penghuni harus melakukan tindakan kewaspadaan yang perlu dalam menggunakan fasilitas kolam renang dan WAJIB mentaati semua peraturan dan rambu yang dipasang disekitar kolam renang.
  5. Tidak boleh merokok, makan, minum, di sekitar kolam renang dan tidak boleh membuang sampah sembarangan.
  6. Pemilik/Penghuni harus memastikan keselamatan anak-anak mereka dan mengawasi agar mereka tidak mengotori area kolam renang.
  7. Pemilik/Penghuni tidak diizinkan memesan kolam renang untuk kepentingan pribadi. 
  8. Pemilik/Penghuni tidak boleh mengadakan pesta panggang atau pesta pribadi yang diselenggarakan di seputar kolam renang, kecuali pihak Pengelola memberikan persetujuan tertulis sebelumnya.
  9. Pemilik/Penghuni harus mengenakan pakaian renang dan pakaian yang pantas pada lingkungan kolam renang.
  10. Anak-anak berusia kurang dari 12 tahun, dilarang memasuki area kolam renang dewasa tanpa pengawasan orang dewasa (orang tua/keluarga) yang bertanggung jawab atas keselamatan mereka.
  11. Papan selam, peralatan selam, papan apung dan benda sejenisnya tidak boleh dipakai di kolam renang.
  12. Pemilik/Penghuni harus membasahi badan sebelum masuk ke dalam kolam renang. 
  13. Pemilik/Penghuni yang menderita infeksi atau berpenyakit menular dilarang masuk ke dalam kolam.
  14. Pemilik/Penghuni tidak boleh meludah, kencing, buang air besar atau berkelakuan tidak senonoh di dalam lingkungan kolam renang.
  15. Pengelola menyediakan alat penyelamat dan alat penyelamat yang berada di lingkungan kolam renang untuk keadaan darurat, tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.
  16. Pemilik/Penghuni dilarang memindahkan meja, kursi, kursi panjang dan peralatan lainnya dari lingkungan kolam renang, kerusakan akibat memindahkan peralatan tidak pada tempatnya akan dikenakan sanksi biaya perbaikan. 
  17. Penyalahgunaan fasilitas/peralatan dilingkungan kolam renang tidak diperkenankan, kerusakan akibat kesalahan penggunaan akan dikenakan biaya perbaikan.
  18. Pemilik/Penghuni yang menggunaakan kolam renang harus mengeringkan badan sebelum meninggalkan kolam renang. Demi keselamatan dan menghindari kecelakaan karena terpeleset Pemilik/Penghuni harus memastikan kondisi badan kering ketika memasuki gedung apartemen.
  19. Pemilik/Penghuni yang menggunakan kolam renang, diharuskan keluar dari dalam kolam renang apabila terjadi hujan lebat atau ada kilatan petir/guntur.
  20. Pemilik/Penghuni yang mengggunakan kolam renang, tidak boleh bermain-main didalam kolam atau sekelilingnya yang bisa mengganggu atau membahayakan pengguna kolam lain.
  21. Tamu Pemilik/Penghuni tidak boleh menggunakan kolam renang tanpa ditemani oleh Pemilik/Penghuni.
  22. Pengelola berhak membatasi jumlah tamu atau melarang Penghuni membawa tamu untuk berenang pada waktu-waktu jam ramai.
  1. Jam operasional Sauna adalah pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
  2. Fasilitas Sauna khusus untuk Penghuni Apartemen Puri Casablanca, Tamu dari Penghuni harus didampingi oleh Penghuni yang bersangkutan
  3. Pengguna Sauna dibatasi mulai umur 15 tahun ke atas.
  4. Maksimum pengguna Sauna 5 orang dan dapat digunakan secara bersama-sama
  5. Semua pengguna Sauna diwajibkan untuk mengisi buku tamu yang tersedia dimeja pendaftaran ruang Pusat Kebugaran. Penggunaan Sauna harus melalui pemesanan ke Petugas Fasilitas sekurang-kurangnya 1 jam sebelum penggunaan Sauna agar Petugas dapat menyiapkan Sauna.
  6. Pengguna dilarang mengoperasikan sendiri mesin Sauna, Sauna hanya boleh dioperasikan oleh Petugas Fasilitas.
  7. Dilarang merokok, makan dan minum di dalam ruang Sauna.
  8. Dilarang meludah, buang air seni (kencing), melakukan perbuatan asusila di dalam raung Sauna.
  9. Dilarang membuang sampah di dalam ruang Sauna.
  10. Dilarang menggunakan Sauna setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
  11. Dilarang menggunakan Sauna apabila sedang sakit, merasa pusing atau nyeri.
  12. Pengguna yang mempunyai riwayat penyakit jantung, penyakit pernapasan, penyakit gula atau sedang dalam pengobatan intensif, harus melakukan konsultasi dengan Dokter terlebih dahulu sebelum menggunakan Sauna.
  13. Tidak diperkenankan memakai minyak atau lotion sebelum dan selama berada di dalam Sauna.
  14. Pengguna Sauna dimohon untuk menggunakan handuk pada saat di ruang Sauna.
  15. Pengguna Sauna dimohon untuk bilas di ruang shower terlebih dahulu sebelum masuk ke ruang Sauna.
  16. Pengunaan Sauna maksimun selama 10 menit.
  17. Pengguna Sauna diwajibkan mengikuti semua Peraturan dan Tata Tertib serta Petunjuk yang ada di depan ruang Sauna, serta menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang Sauna.
  18. Pengelola tidak bertanggung jawab atas kecelakaan atau masalah kesehatan yang timbul akibat penggunaan Sauna.
  19. Jangan meninggalkan barang apapun tanpa penjagaan pada saat menggunakan Sauna. Pengelola menyediakan kotak penyimpanan barang (locker) di dekat Sauna untuk dipergunakan, namun demikian Pengelola menyarankan agar pemakai Sauna tidak membawa barang-barang berharga karena Pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang Pengguna.
  20. Demi kenyamanan bersama, pengguna Sauna diminta untuk ikut bertanggung jawab menjaga fasilitas Sauna dalam kondisi baik, bersih dan nyaman.
  21. Laporkan segera kepada Petugas Fasilitas apabila ada kerusakan pada Sauna.
  1. Pusat Kebugaran dibuka setiap hari dari pukul 06:00 WIB s.d pukul 22:00 WIB, kecuali pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tutup pada pukul 21:00 WIB.
  2. Pemakaian ruang Pusat Kebugaaran tidak memerlukan pemesanan, namun Pusat Kebugaran hanya diperuntukkan bagi Penghuni/Pemilik Apartmen Puri Casablanca.
  3. Tidak diperkenankan bagi karyawan Penghuni seperti: Pembantu, Pengasuh bayi, Perawat atau Sopir, untuk menggunakan ruang Pusat Kebugaran dan fasilitas lainnya.
  4. Penghuni wajib mendaftarkan Personal Trainer terlebih dahulu ke Petugas Fasilitas selama program latihan berjalan.
  5. Personal Trainer luar dilarang masuk ke Pusat Kebugaran, apabila tidak ada kepentingan dengan Penghuni atau untuk mencari peserta training baru.
  6. Pengguna pusat kebugaran harus berbusana olah raga yang sesuai. Pengguna dengan pakaian renang basah, tidak diperbolehkan menggunakan peralatan.
  7. Tidak diperkenankan masuk ruang Pusat Kebugaran bagi yang menggunakan sepatu pantofel, sepatu high heels, dan sandal.
  8. Anak-anak yang berumur kurang dari 12 tahun tidak boleh masuk ruangan Pusat Kebugaran atau menggunakan peralatan.
  9. Anak-anak di atas 12 tahun sampai dengan 16 tahun harus ditemani orang tua atau pelatih dalam menggunakan alat di dalam ruang pusat kebugaran.
  10. Merokok, makan dan minuman keras dilarang keras dan tidak boleh membuang sampah sembarangan.
  11. Para pengguna ruang Pusat Kebugaran harus mengisi buku Pengguna Fasilitas. Tamu Penghuni hanya dapat menggunakan fasilitas ruang Pusat kebugaran dengan ditemani oleh Penghuni selama menggunakan fasilitas.
  12. Pada jam ramai/sibuk ruang Pusat Kebugaran dibatasi hanya untuk Penghuni seperti:
    Pagi                : 06.00 WIB – 09.00 WIB
    Sore                : 17.00 WIB – 21.00 WIB
  1. Jumlah tamu Penghuni dibatasi maksimum 2 orang diluar jam ramai/sibuk.
  2. Pengguna ruang Pusat Kebugaran dilarang melakukan circuit training disaat jam ramai/sibuk.
  3. Pengguna ruang pusat Kebugaran wajib mengembalikan alat pada tempatnya setelah digunakan dan tidak diperkenankan membanting peralatan olah raga.
  4. Mereka yang menggunakan pusat kebugaran harus membawa handuk sendiri dan menjaga kebersihan badan agar tidak menimbulkan bau yang dapat mengganggu pengguna lainnya.
  5. Pengguna ruang Pusat Kebugaran wajib bertingkah laku sopan dan santun selama berada diruang Pusat Kebugaran.
  6. Pihak Pengelola tidak bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi akibat salah pakai atau pemakaian peralatan yang tidak wajar.
  7. Kerusakan alat karena pemakaian yang tidak wajar menjadi tanggung jawab Pemilik yang menggunakan.
  8. Pengguna harus melaporkan ke Petugas Pusat Kebugaran perihal kehilangan atau kerusakan alat sebelum digunakan.
  9. Penghuni wajib bertanggung jawab atas perbuatan dan tingkah laku tamu-tamu mereka, dan atas kerusakan yang mungkin disebabkan oleh tamu mereka.
  10. Pengguna Pusat Kebugaran diwajibkan mengikuti semua Peraturan dan Tata Tertib serta petunjuk yang ada di ruang Pusat Kebugaran.
  11. Pengelola berhak membatasi atau melarang Penghuni membawa tamu untuk menggunakan fasilitas Pusat Kebugaran pada waktu-waktu ramai/jam sibuk.
  1. Jogging Track terbentang di sekeliling area taman Apartemen Puri Casablanca dari tower Allamanda s.d. tower Dahlia.
  2. Jogging Track dimanfaatkan juga sebagai akses menuju ke tempat fasilitas lainnya, sehingga pengguna Jogging Track diminta berhati-hati untuk tidak mencederai para pejalan kaki lainnya.
  3. Pada waktu tertentu dimana ada pekerjaan perawatan dengan gondola atau pekerjaan perawatan lainnya yang terpaksa melewati jalur Jogging Track, maka sebagian jalan Jogging Track terpaksa ditutup demi keamanan dan keselamatan bersama.
  4. Pemilik/Penghuni harus memastikan mereka dan anak-anak mereka tidak mempergunakan Jogging Track sebagai tempat bermain sepeda, sepatu roda, scooter, scate-board dan sejenisnya karena akan menggangu dan membahayakan Pemilik/Penghuni lainnya.
  5. Pemilik/Penghuni dilarang keras memblokir atau memanfaatkan Jogging Track untuk kepentingan pribadi sehingga mengganggu Pemilik/Penghuni lainnya dalam menggunakan Jogging Track
  6. Jangan menjadikan Jogging Track untuk tempat memberi makan anak karena sangat berbahaya dan berpotensi mengotori jalur Jogging Track
  7. Pengguna Jogging Track wajib untuk ikut menjaga kebersihan dan kenyamanannya.
  1. Pemilik/Penghuni dapat memanfaatkan mini Padang Golf (Putting Green) dan Golf Range untuk latihan Golf.
  2. Pemilik/Penghuni yang berumur di atas 12 tahun boleh menggunakan Padang Golf (Putting Green) dan Golf Range. Anak- anak di bawah 12 tahun yang ingin bermain golf harus didampingi oleh orang tua mereka.
  3. Tamu dari Pemilik/Penghuni tidak boleh menggunakan Padang Golf (Putting Green) dan Golf Range, kecuali didampingi oleh Pemilik/Penghuni yang bersangkutan.
  4. Pemilik/Penghuni harus mengenakan pakaian dan menggunakan sepatu yang sesuai dengan olah raga Golf.
  5. Pemilik/Penghuni harus membawa peralatan seperti: bola golf dan pemukul golf yang boleh dipakai dalam kawasan Padang Golf (Putting Green) dan Golf Range.
  6. Pemilik/Penghuni dilarang bermain bola kaki atau permainan lainnya di area Padang Golf (Putting Green) dan Golf Range, karena area tersebut khusus untuk olah raga Golf.
  7. Pengguna Padang Golf (Putting Green) dan Golf Range wajib untuk ikut menjaga kebersihan dan kenyamanannya.
  1. Gazebo dibuka setaip hari.
  2. Penggunaan Gazebo untuk acara pertemuan kecil atau pesta panggang dapat dilakukan mulai jam 18.00 WIB s.d. 21.00 WIB
  3. Pemilik/Penghuni dapat menggunakan ruang Gazebo untuk pertemuan kecil atau pesta panggang.
  4. Pengelola menyediakan alat panggang yang dapat sewa untuk dipergunakan oleh Pemilik/Penghuni dengan pemesanan terlebih dahulu, dan dikenai biaya perawatan yang ditentukan oleh Pengelola. 
  5. Semua pengguna harus merapihkan dan mengembalikan alat panggang kepada Pengelola setelah digunakan.
  6. Pemilik/Penghuni yang menggunakan area Gazebo, wajib membuang sampah pada tempatnya setelah acara selesai dan menjaga area taman Gazebo tetap bersih dan asri.
  7. Kerusakan taman akibat penyelenggaraan acara, akan dikenakan biaya perawatan taman.
  1. Arena permainan ada tersedia 3 ruangan terbuka di sekitar taman: 1 arena permainan anak berada di samping Tower Allamanda dan Bougainvillea dan 2 arena permainan anak berada di samping tower Cattleya dan Dahlia,  arena permainan anak dapat digunakan berdasarkan umur masing-masing anak.
  2. Anak-anak balita harus ditemani dan diawasi oleh orang dewasa. Para penjaga anak harus memastikan keselamatan anak-anak yang mereka jaga. 
  3. Pengelola tidak bisa dituntut pertanggungjawaban atas kecelakaan yang bisa terjadi ketika anak-anak bermain di lahan permainan.
  4. Demi kenyamanan, kebersihan dan alasan higienis, DILARANG KERAS menjadikan tempat bermain anak ini sebagai tempat memberi makan anak.
  5. Para Orang Tua dan Para Penjaga anak diwajibkan membaca dan mentaati peraturan dan tata tertib yang ada di lahan permainan anak demi untuk keamanan, keselamatan, kesehatan dan  kenyamanan bersama, serta diminta mengawasi anak-anak mereka untuk memastikan tingkah laku dan cara bermain anak-anak mereka tidak membahayakan diri mereka sendiri dan anak-anak lainnya.
  6. Apabila Petugas kami mendapati ada anak-anak yang bermain membahayakan anak lainnya namun orang tua dan/atau penjaga anak tidak memperhatikan atau tidak dapat mengatur anaknya, Petugas kami akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk keselamatan anak-anak lainnya.
  1. Ruang Serbaguna yang tersedia dapat di sewa oleh Pemilik/Penghuni untuk acara pribadi dengan disediakan pemesanan terlebih dahulu ke ruang reservasi di tower Dahlia.  Penghuni/Pemilik yang mempergunakan Ruang Serbaguna dikenakan biaya sewa.
  2. Pemesan diwajibkan mengisi Formulir Permohonan Penggunaan Ruang Serbaguna, menandatanganinya dan mengembalikan ke ruang reservasi di tower Dahlia untuk mendapatkan persetujuan.
  3. Setiap permohonan yang diajukan tidak berarti pasti disetujui, sampai Formulir tersebut ditandatangani oleh Petugas yang berwenang.
  4. Ruang Serbaguna ini DILARANG menggunakan tempat ini untuk kegiatan politik ataupun kegiatan lain yang dilarang oleh Negara.
  5. Pemakaian Ruang Serbaguna untuk pesta dengan jumlah pengunjung lebih dari 15 orang, pemakaian harus dilengkapi dengan Surat Ijin Keramaian dari kepolisian setempat.
  6. Untuk pemerataan pemakaian Ruang Serbaguna, pemesanan diprioritaskan untuk unit yang belum atau sudah lama tidak mempergunakan Ruang Serbaguna tersebut. 
  7. Pengelola memiliki wewenang penuh untuk mengizinkan ataupun menolak permintaan untuk penyelenggaraan acara di Ruang Serbaguna.  Begitupun Pengelola berhak untuk membatalkan atau menghentikan serta membubarkan acara yang diselenggarakan oleh Penghuni dengan paksa apabila acara tersebut tidak sesuai dengan acara yang diajukan dalam permohonan.
  8. Pengelola mempunyai wewenang penuh untuk menyelenggarakan acara bersama Penghuni sehingga pemesanan individu Penghuni dapat dibatalkan atau direlokasikan oleh Pengelola dengan pemberitahuan sedikitnya 3 hari di muka.
  9. Pengguna wajib membaca semua ketentuan yang ada di Formulir Permohonan Penggunaan Ruang Serbaguna dengan teliti dan seksama dan menaati serta menjalankan semua Peraturan dan Tata Tertib dengan baik.  Pelanggaran terhadap Peraturan dan Tata Tertib berakibat dihentikannya acara yang berlangsung oleh Pengelola.
Minimum 4 characters