PPPSRS

PPPSRS

APARTEMEN PURI CASABLANCA

 

  • Ketua Pengurus : Donny Wahyudi
  • Wakil Ketua : Sriyanto Muntasram
  • Sekretaris 1 : Raissa Teddy
  • Sekretaris 2 : Lutfi Dahlan
  • Bendahara 1 : Norman Januar
  • Bendahara 2 : NjudarsonoYusetijo
  • Pengelolaan : Wisnu Susetyo
  • Kepenghunian : M. Yukka Harlanda
  • Kepemilikan dan Legal : David Andy Saputra

PPPSRS berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama dan penghunian.

VISI

“Menjadikan Apartemen Puri Casablanca sebagai hunian bersama yang aman, nyaman, bernilai tambah serta meningkatkan nilai hunian sebagai sarana investasi.”

MISI

  • Mengutamakan kepentingan bersama dari pemilik dan penghuni, bukan kepentingan golongan atau individu;
  • Memberikan layanan kepada pemilik, penghuni dan pemangku kepentingan lainnya secara professional dan
    bermartabat;
  • Terus mengupayakan inovasi dalam meningkatkan mutu pelayanan pada pemilik dan penghuni;
  • Mengelola keuangan secara bertanggung jawab dan terbuka kepada pemilik hunian
  • Transparency
  • Respect
  • Unity in Diversity
  • Solution
  • Teamwork
  • KEUANGAN (JUJUR, EFEKTIF DAN EFISIEN)
  • KINERJA (DISIPLIN, TEPAT WAKTU DAN TEPAT TUGAS)
  • PENAMPILAN (BERSIH, RAPI DAN WANGI)
  • SEMANGAT PERBAIKAN (KAIZEN)

Menerapkan azas keadilan dalam pengambilan keputusan dan menentukan skala prioritas, dengan panduan:

  1. Siapa yang menikmati
  2. Dapat manfaat apa
  3. Kapan dilaksanakan
  4. Berapa biayanya
  • Membina terciptanya kehidupan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman
  • Mengatur dan membina kepentingan penghuni rumah susun
  • Mengelola rumah susun dan lingkungannya
  • Menegaskan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disusun oleh pengurus dalam rapat umum penghuni.
  • Membina para penghuni ke arah kesadaran hidup bersama yang serasi, selaras, dan seimbang dalam rumah susun dan lingkungan
  • Mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  • Menyelenggarakan tugas-tugas administratif penghunian
  • Menunjuk atau membentuk dan mengawasi badan pengelola dalam pengelolaan rumah susun dan lingkungannya
  • Menyelenggarakan pembukuan administratif keuangan secara terpisah sebagai kekayaan perhimpunan penghuni.
  • Menetapkan sanksi terhadap pelanggaran yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Minimum 4 characters